Rodaindo.com-Istilah lane hogger banyak ditemui belakangan ini. Sebenarnya apa sih lane hogger itu?
Lane hogger sebenarnya lebih banyak ditemui di jalan tol ketimbang jalan biasa. Keberadaan mereka pun bisa dibilang cukup membahayakan.
Dikutip dari pjt.pu.go.id, istilah lane hogger diperuntukkan bagi mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.
Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.
Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.
Baca Juga: Riders, Kamu Tak Boleh Menahan SiM dan STNK Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Ya!
Baca Juga: 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Besaran Dendanya, Biar Kamu Makin Patuh
Ketika bertemu pengemudi "Lane hogger" ini, hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang. Jika keadaan belum berubah, kamu bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.
Melanggar aturan
Tindakan berkendara lane hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undang yang berlaku yakni:
Berdasarkan UNDANG-UNDANG (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa:
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa:
"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."
Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi yang tertera dalam Pasal 287 ayat 3. Sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.
Bicara soal kecepatan maksimal di jalan tol, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3 ayat 4 menjelaskan bahwa kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.***