Apa Itu Lane Hogger? Ini Penjelasan dan Aturannya

Haris Ma'ani
Senin 20 November 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi jalan tol. (sumber: Instagram/pupr_bpjt)

Ilustrasi jalan tol. (sumber: Instagram/pupr_bpjt)

Rodaindo.com-Istilah lane hogger banyak ditemui belakangan ini. Sebenarnya apa sih lane hogger itu?

Lane hogger sebenarnya lebih banyak ditemui di jalan tol ketimbang jalan biasa. Keberadaan mereka pun bisa dibilang cukup membahayakan.

Dikutip dari pjt.pu.go.id, istilah lane hogger diperuntukkan bagi mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.

Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.

Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.

Baca Juga: Riders, Kamu Tak Boleh Menahan SiM dan STNK Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Ya!
Baca Juga: 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Besaran Dendanya, Biar Kamu Makin Patuh

Ketika bertemu pengemudi "Lane hogger" ini, hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang. Jika keadaan belum berubah, kamu bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.

Melanggar aturan

Tindakan berkendara lane hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undang yang berlaku yakni:

Berdasarkan UNDANG-UNDANG (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa:

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa:

"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."

Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi yang tertera dalam Pasal 287 ayat 3. Sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

Bicara soal kecepatan maksimal di jalan tol, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3 ayat 4 menjelaskan bahwa kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.***

Editor :
Berita Terkait Berita Terkini
Otostyle04 Desember 2023, 12:13 WIB

Tiket Murah tapi PO Sinar Jaya Double Decker Jogja-Jakarta Super Nyaman dan Layanan Tumpah-tumpah

Harganya jauh dari tiket bus kelas double decker lainnya.
PO Sinar Jaya double decker Jogja-Jakarta (sumber: X/@KanzAnjasmara)
Otostyle04 Desember 2023, 11:39 WIB

PO DAMRI Buka Rute Singkawang-Malaysia, Tarifnya Kayak Bus AKAP Jakarta-Jogja

Rute dari Indonesia ke Malaysia ini masuk dalam Layanan Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN). Rute ini dibuka resmi mulai 1 Desember 2023.
Foto bus PO DAMRI (sumber: Instagram/damriindonesia)
Otostyle04 Desember 2023, 11:18 WIB

PO Sugeng Rahayu Rilis 2 Unit Baru Jetbus 5 Sasis Mercy, Kenyamanannya bikin Tertidur Pulas di Perjalanan

Bus ini pun dilengkapi fasilitas layar video dua buah di depan.
PO Sugeng Rahayu unit terbaru Jetbus 5. (sumber: Instagram/adiputro_official)
Otostyle04 Desember 2023, 09:19 WIB

Diduga Nyuri Helm Malah Klaim Pejuang Rupiah, Netizen: Dosanya Gak Kira-kira

ristiwa lama yang kembali diunggah akun X/@kegblgnunfaedh menjadi viral.
Pemuda mencuri helm malah klaim 'Pejuang Rupiah' (sumber: X/@kegblgnunfaedh)
Otostyle01 Desember 2023, 08:54 WIB

3 Bulan Hilang, Motor Dikembalikan Pencuri dalam Keadaan Sudah Dimodif

Pemlik sampai ngucapin terima kasih ke tersangka.
Momen pemilik motor melihat motornya lebih bagus setelah dicuri. (sumber: Instagram/malangraya_info)
Motor01 Desember 2023, 08:22 WIB

Spesifikasi dan Harga Honda Vario 160 yang Dipakai 177 Lurah Kota Semarang

Perasaan bungah dirasakan 177 lurah di Kota Semarang.
Potret motor Honda Vario 160 warna merah. (sumber: astra-honda.com)
Motor01 Desember 2023, 08:03 WIB

Alasan Wali Kota Semarang Beri 177 Lurah Motor Vario Baru

Pemberian inventaris motor baru tersebut bertujuan untuk menunjang kinerja para lurah
Wali Kota Semarang Mbak Ita memberikan lurah motor Vario baru. (sumber: Pemkot Semarang)
Community30 November 2023, 18:35 WIB

Daftar Pembalap Toyota Gazoo Racing WRC 2024

Untuk mempertahankan gelar juara dunia pabrikan dan pembalap.
Tim pembalap Toyota Gazoo Racing WRC 2024 (sumber: toyota.astra.co.id)
Otostyle30 November 2023, 08:51 WIB

PO Rosalia Indah Rilis 5 Bus Baru Skylander R22 Kelas Executive Plus, Toiletnya Mewah

Bus tersebut bakal digunakan untuk AKAP jarak panjang.
PO Rosalia Indah  terbaru dengan bodi Skylander R22 dari New Armada. (sumber: null | foto: Youtube/New Armada)
Otobusy29 November 2023, 10:05 WIB

Bahaya Menggunakan Ban Vulkanisir pada Mobil

Umumnya pemilik mobil baik pribadi ataupun niaga mengakali pengeluaran penggantian ban dengan memakai ban vulkanisir
Ilustrasi ban. (sumber: unsplash.com/@robineero)